Lisensi Komersial Software



Lisensi Komersial Software

Lisensi Opensource yang Berkembang di Indonesia




Latar Belakang



Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus meperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik adalah system norma , nilai dan aturan professional tertulis yang tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Ketaatan tenaga professional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.

Di dalam dunia IT juga terdapat undang-undang atau lisensi software yang melindungi software yang di buat oleh sesorang agar tidak di salah gunakan atau di bajak. Tentu saja di era sekarang banyak orang yang tidak memperdulikan lisensi software tersebut dan banyak yang membajak software tersebut, maka dari itu kita sebagai pengguna harus menghormati orang yang telah membuat software tersebut dengan tidak membajak dengan membeli jika software itu berbayar.

Di era yang sudah berkembang pesat ini juga terdapat aplikasi opensource dan opensource tersebut ada yang berbayar da nada yang tidak bagi yang berbayar biasanya di beri suatu lisensi agar kalau ada orang yang ingin menggunakan software tersebut bisa meminta izin kepada pemiliknya, ada juga software yang opensource atau juga bisa di bilang gartis jadi orang yang menggunakan tidak perlu membayar software tersebut.











BAB II

Literatur dan Permasalahan



A.     Literatur

Berikut adalah pasal-pasal tentang Hak Kekayaan Intelektual:


1. Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


2. Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”


3. Pasal 27 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


4. Pasal 30 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.




5. Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

 a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


6. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


7. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan berikut adalah ketentuan pidananya


8. Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


9. Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).




10. Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


11. Pasal 51 ayat 2 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


12. Pasal 52 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal.





















B.     Rumusan kasus

1.      Pembajakan software di Indonesia

C.     Uraian kasus

Pembajakan software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.

Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di computer, baik itu software system operasi seperti windows xp, vista, dll maupun system aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll

Alasan orang masih melakukan pembajakan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna computer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.

Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open source yaitu software yang mengizinkan penggunannya untuk memaikai software tersebut secara gratis. Harus diingat kalau perilaku pembajakan software ini telah merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di Indonesia.

Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia menurut laporan Koran kompas berdasarkan international Data coorporation  (IDC) yang disiarkan pada april 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke 11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau 12,8 trliun, berikut peringkat Negara dengan tingkat pembajakan terbesar :

1.      Georgia

2.      Zimbabwe

3.      Bangladesh

4.      Moldova

5.      Yemen

6.      Armenia

7.      Venezuela

8.      Belarus

9.      Libya

10.  Azerbaijan

11.  Indonesia

12.  Ukraina

13.  Sri lanka

14.  Irak

15.  Pakistan

16.  Vietnam

17.  Algeria

18.  Paraguay

19.  Negeria

20.  Kamerun

Pembajakan software juga telah membuat industri software lokal menjadi lesu bahkan mereka lebih memilih menjual software buatannya ke luar negeri.

Pembajakan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakan software lebih sering terjadi saat software original tersebut telah rilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software bajakan sudah  beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya belum di pasarkanoleh perusahaan pembuatnya. Dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.

Dalam kasus ini pembajakan software menurut laporan koran kompas berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 sebagai negara pembajak software tertinggi di Dunia. Pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software. Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.

















































BAB III

Pembahasan



A. Identifikasi Faktor (penyebab):

Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain Sangat mudah untuk mendapatkan software  bajakan Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan



B. Identifikasi Indikator:

Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia Hal ini memang disadari dan dapat dimaklumi karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia masih banyak yang berada pada tingkatan dibawah standar. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat jatuh harganya karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah. Nilai mata uang Rupiah ini alasan yang masuk akal, bila dibandingkan dengan Jepang, Singapura, Korea Selatan atau Taiwan yang mata uangnya hampir sebanding dengan US Dollar memang ditemukan sangat kecil kasus pembajakan software di Negara tersebut.
Harga sebuah software bahkan terkadang lebih mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah saja mengingat software merupakan hasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana cara untuk mendapatkan komputer dan software dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal lainnya.

Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain Masih minimnya apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain lebih disebabkan kurang sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan yang luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya. Kurangnya kesadaran untuk membeli software asli seperti ini lebih diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi. Masyarakat tidak sadar kalau software yang mereka gunakan itu telah memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara membeli software yang asli. Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan Inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk mendapatkan software bajakan teramat sangat mudah. Cukup dengan browsing di internet maka kita bisa mendownload software bajakan. Banyak situs di internet yang menyediakan software gratis dan yang harus dilakukan oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya untuk mendapatkan software yang dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan membawa nama sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat ditemukan berbagai file dan salah satunya software bajakan tersebut. Software bajakan juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk vcd ataupun dvd yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000 harganya sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan software asli. Bahkan software bajakan juga bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
Dalam hal pergaulan dengan teman pun kadang software bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy software dari teman dan menginstallnya di komputer kita. Meminta copy software dari teman sama seperti meminjam buku dari teman. Begitu banyak celah untuk mendapatkan software bajakan.

Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang mengatasi masalah hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya dinilai kurang layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu menegakkan hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap. Lain halnya dengan Amerika Serikat misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk mengatasi masalah hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui kalau Indonesia masih tertinggal. Para pengguna software bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak ada aparat yang menegurnya.









D. ANALISA


Kasus pembajakan software menjadi sering diperbincangkan oleh kalangan IT tanah air karena menurut laporan koran
kompas Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 sebagai Negara pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Georgia (peringkat 1), Zimbabwe (2), Bangladesh (3) dan indonesia (11). Memang ditemukan beberapa faktor yang menunjang hingga akhirnya didapatkan kenyataan bahwa pembajakkan software sangat tinggi terjadi di Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat memang dibutuhkan sebuah kebijaksanaan bagi pengguna teknologi agar tindakannya tidak pernah merugikan orang lain maupun diri sendiri. Alasan yang paling sering ditemukan adalah masih tergolong mahalnya harga software bagi masyarakat Indonesia. Sebuah kenyataan yang memang tak bisa disanggah apalagi kurs US$ yang biasanya dipakai dalam transaksi software memang sangat tinggi bila dikonversi ke mata uang Rupiah. Dalam perhitungan kasar bahkan bisa dikatakan kalau harga sebuah software lebih mahal dibandingkan dengan harga satu set perangkat komputer. Harga sebuah software misalkan harga software sistem operasi windows xp service pack 3 yang dibanderol seharga US$ 144 atau windows vista ultimate seharga US$ 211, itu baru software sistem operasi sedangkan untuk software aplikasi seperti Microsoft office 2007 dijual dengan harga US$339 bandingkan dengan harga satu set komputer rakitan yang sudah terdiri dari CPU, monitor, keyboard, mouse, speaker yang sudah bisa kita dapatkan seharga US$ 199. Harga software yang sangat tinggi bahkan melebihi harga komputer memicu keengganan masyarakat untuk membeli software asli. Masyarakat tidak menyadari kalau software yang mereka gunakan telah memudahkan pekerjaan mereka, maka sebenarnya software tersebut layak untuk dibeli secara legal. Yang terjadi di masyarakat adalah msih minimnya apresiasi terhadap kekayaan intelektual. Software yang dipakai merupakan hasil kreativitas dan kerja keras pengembang software yang layak untuk dibayar dengan jumlah yang besar karena sepadan dengan tingkat kesulitannya dan telah memberikan kemudahan bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan software tersebut. Kurangnya kesadaran untuk membeli software yang asli juga karena tingkat pendidikan masyarakat yang masih minim. Masyarakat cenderung untuk mencari yang murah saja toh yang murah juga bisa dipakai mengapa harus membeli yang mahal. Dalam membeli komputer baik hardware maupun software lebih memilih yang paling murah tanpa memperhatikan kualitas maupun penghargaan kepada orang yang telah membuat software komputer. Lebih memprihatinkan lagi pada kenyataannya untuk mendapatkan software bajakan ternyata sangat mudah. Banyak website-website file sharing di internet yang menyediakan berbagai macam software bajakan yang untuk mendapatkannya kita cukup dengan cara mendownloadnya saja. Paham liberalisme yang dianut para pemilik website file sharing begitu terlihat. Mereka tak peduli bila mereka menyediakan software bajakan, yang penting adalah websitenya banyak pengunjungnya dengan begitu akan banyak pemasang iklan yang berminat untuk memasang iklan di website tersebut. Software bajakan juga dapat dijumpai di mal atau pasar dalam bentuk vcd/dvd dengan harga paling mahal Rp. 25.000. Begitu mudahnya mendapatkan software bajakan. Di saat software original harganya sangat mahal masyarakat pasti tergoda dengan software bajakan karena dengan fungsi yang sama dengan software asli namun dapat di miliki dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Kurangnya apresiasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual, di saat harga software asli masih tergolong sangat mahal dan mudahnya untuk mendapatkan software bajakan diperparah lagi dengan minimnya penegakkan hukum dan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan software. Harus diakui Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan masalah di bidang Teknologi Informasi atau dengan kata lain Indonesia kurang tanggap atas sesuatu hal yang baru terjadi. Walaupun tergolong baru tetapi perkembangan teknologi tak terhentikan dan terus melesat maju. Untuk penanganan kasus di bidang IT tidak ada aparat khusus di Indonesia yang dibentuk untuk menanganinya. Kepolisian diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatasi masalah IT. Namun sayangnya penunjukkan tersebut tidak diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang IT kepada polisi dalam menjelaskan tugasnya, maka yang terjadi saat ini sering terjadi kebingungan polisi bila ada yang melaporkan kasus tentang masalah di bidang Teknologi Informasi. Negara maju seperti Amerika Serikat memiliki aparat khusus untuk menangani masalah di bidang teknologi informasi. Mereka memiliki undang-undang yang jelas untuk mengaturnya tidak seperti di Indonesia. Hasilnya pembajakan software memiliki presentase sangat kecil di AS yang memang notabenemya merupakan Negara maju produsen teknologi. Tidak adanya ;embaga khusus yang menangani masalah ini membuat kegiatan pembajakan software terus berjalan. Pemerintah memegang peranan yang cukup penting dalam menangani masalah pembajakan software. Harus ditemukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini terlebih lagi nama Negara telah tercoreng karena kegiatan pembajakan software ini.

E. SOLUSI


Banyak solusi yang dapat dilakukan seandainya masyarakat memiliki pemahaman dan kebijaksanaan yang lebih baik dalam menggunakan maupun memanfaatkan teknologi. Penggunaan komputer saat ini dilakukan dalam berbagai bidang dan berbagai lapisan masyarakat. Konsumsi pada teknologi dapat memberikan manfaat yang baik seandainya dilakukan dengan benar sesuai peraturan dan etika yang disepakati bersama. Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa software telah memudahkan kita untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena itu keberadaan software harus dihargai dengan cara membeli software yang asli berlisensi dari perusahaan pembuatnya. Harus diingat juga bahwa software adalah hasil karya intelektualitas dan kreativitas pengembang software jadi secara etika kita harus menghormati layaknya diri kita sendiri yang selalu ingin dihargai. Untuk mengatasi harga software yang relatif tinggi, saat ini sudah banyak software yang bersifat open source, yang memperbolehkan kita untuk menggunakannya dan menggandakannya selama tidak digunakan untuk komersial lainnya maka software open source ini gratis untuk digunakan oleh pemilik komputer. Software open source yang banyak digunakan adalah linux dengan turunannya yang terkenal adalah ubuntu. Saat ini sudah banyak perusahaan besar mulai beralih menggunakan software open source di komputer kantornya. Software open source ini sengaja dibuat hampir menyerupai software komersial agar mudah digunakan dan tidak diperlukan adaptasi yang sulit bahkan software open source dinilai lebih aman karena jarang ditemukan virus yang bisa merusak komputer dan data di dalamnya. Saat ini software open source bisa didapatkan dengan cara mendownloadnya di internet atau bisa saling berbagi dengan teman yang memakai software open source. Penggunaan software open source telah menjadikan munculnya sebuah komunitas. Di komunitas pecinta open source ini ada diskusi dan sharing pengetahuan mengenai perkembangan software open source. Dari sebuah software open source kita bisa mendapat teman baru karena mengikuti komunitas open source. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengapresiasi kekayaan intelektual, BSA (Business Software Alliance) menyarankan untuk dilakukan dengan cara pendidikan. Masyarakat harus diajarkan untuk tahu dan mau menghargai software. Metode ini telah dilakukan di Singapura dan hasilnya tingkat pembajakan software di sana sangat sedikit dan hampir tidak ada. Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan mengenai pentingnya penghargaan kepada suatu kekayaan intelektual. Pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan cara pendidikan atau memberikan pelajaran etika terhadap teknologi informasi di sekolah. Pemerintah juga bisa memasang iklan yang mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan pembajakan software. Dalam melakukan kampanye ini pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan produsen software. Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software. Pemerintah harus memiliki keinginan yang kuat untuk mengatasi kasus pembajakan software ini. Saat ini pemerintah telah mengesahkan UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan perorangan/instansi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual.

Saat ini pemeriksaan terhadap software sudah banyak dilakukan misalnya di bandara, mal dan tempat umum lainnya. Sebaiknya seiring dengan pemeriksaan yang sudah berjalan, pihak kepolisian juga harus terus menambah pengetahuan tentang teknologi dan memahami peraturan undang-undang hak cipta. Sehingga polisi bisa dengan tepat menangkap pelaku software bajakan, bukan yang terjadi adalah salah tangkap. Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi komputer dengan software original.
Masyarakat pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai software bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Software bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja si pembajak software tersebut telah menyisipkan virus di software bajakan yang kita download di internet. Penggunaan software bajakan yang lebih beresiko terkena virus akan lebih berbahaya lagi jika komputer yang kita gunakan adalah komputer yang menyimpan data-data penting, data perusahaan misalnya. Dari sebuah software bajakan bisa saja lalu kita kehilangan data-data penting yang sangat berbahaya bila diketahui oleh orang lain. Software original jelas lebih aman, karena kita langsung mendapatkannya dari produsen software. Software original pun diyakini lebih baik kualitasnya karena bisa terus diupdate sehingga kemampuannya terus berkembang seiring kemajuan yang berhasil dilakukan oleh pengembang software tersebut.

Kebiasaan masyarakat untuk memakai software bajakan harus segera dihentikan, karena telah merugikan banyak pihak. Pembajakan software ini telah membuat industry software lokal lesu dan bahkan lebih memilih menjual softwarenya ke luar negeri. Negara juga dirugikan dari kegiatan software ini. Pemerintah sebaiknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mulai menggunakan software original di kalangan kantor pemerintahan. Untuk meningkatkan industri software tanah air, pemerintah harus lebih mendahulukan untuk membeli software buatan dalam negeri sehingga produsen software lokal bisa terus berkembang.
Para perusahaan pengembang software dituntut untuk lebih kreatif lagi dalam memasarkan produk mereka. Sehingga yang terjadi nanti adalah adanya kepuasan konsumen karena mereka mendapatkan fasilitas yang sepadan dengan uang yang harus dikeluarkan untuk membeli software. Maka yang terjadi adalah saling menguntungkan antara konsumen dan produsen software original.



































BAB IV

Penutup



A.     Kesimpulan

Dari paparan atau penjelasan di atas, maka saya dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan judul di atas “ Lisensi komersial software dan Lisensi opensource yang berkembang di Indonesia “ bahwa software yang berlesensi harus di hargai dengan tidak membajak dan menyebarluaskan tanpa izin pembuat software jika kita ingin menggunakan software yang berlesensi kita bisa menggunakan lisensi trial namun juga bisa menggunakan software yang tidak berbayar atau gratis.



B.     Saran

Menyadari bahwa saya masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang judul di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.



C.     Daftar pustaka

1.      Teguh Wahyono, S.Kom (2006), Etika Komputer dan Tanggung jawab profrsional di bidang Teknologi informasi, penerbit Andi, Yogyakarta.

2.      Free Software Foundation (2018), The Software definition, di akses dari

http://www.gnu.org 

3.      Harmonisasi Hukum hak cita (2018), Hak cipta perangkat lunak, di akses dari http://www.media.neliti.com

4.      Afred Suci (2018), Etika Profesi Teknologi Informasi, di akses dari http://www.academia.edu/10482937/Buku_Ajar

5.      Kamus Populer (2018), Pengertian Lisensi software, di akses dari http://www.mandalamaya.com

6.      Hukum Online (2018), Undang-undang Hak cipta, di akses dari http://www.hukumonline.com

7.      Etika Profesi (2012), pembajakan software, di akses dari http://www.bimadausfrans.wordpress.com
close